Pada Rabu, 18 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dialirkan ke sebuah yayasan. Menurut KPK, yayasan tersebut seharusnya tidak menerima dana CSR dari BI. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa dana CSR yang cukup besar tersebut digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya, meskipun nilai nominalnya belum diungkapkan. KPK akan terus menyelidiki kasus ini dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana CSR dari BI. Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di gedung Bank Indonesia, termasuk ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo, dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus korupsi dana CSR. Sebagai upaya untuk mengungkap perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini, silakan simak informasi terbaru dari JPNN.com.
“Pentingnya Aliran CSR BI ke Yayasan: Nilainya Besar”

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…