Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menyuarakan pandangannya terkait draf Revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang tengah didiskusikan di DPR. Kartiko Adi Wibowo sebagai perwakilan Forkopi menegaskan bahwa penyelesaian RUU Perkoperasian tidak boleh tergesa-gesa. Dalam diskusi dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Forkopi menyoroti beberapa pasal krusial yang perlu didiskusikan lebih lanjut sebelum disahkan. Kartiko menjelaskan bahwa setelah melakukan berbagai pembicaraan di berbagai daerah, Forkopi mengusulkan 12 poin penting yang perlu dimasukkan dalam RUU tersebut. Salah satunya adalah definisi koperasi yang dikemukakan Forkopi sebagai gabungan orang atau badan hukum yang bersatu secara sukarela dan otonom untuk memenuhi kebutuhan ekonomi bersama. Usulan-usulan Forkopi juga mencakup peran koperasi dalam pembangunan ekonomi nasional, pembentukan lembaga pengawasan koperasi simpan pinjam, serta pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Pinjaman Anggota Koperasi. Diskusi ini menjadi langkah awal Forkopi dalam memperjuangkan kepentingan koperasi di tengah pembahasan RUU Perkoperasian di tingkat legislatif.
“Forkopi: Perdebatan RUU Perkoperasian dan Poin Penting”

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…