PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya
Berita  

“Forkopi: Perdebatan RUU Perkoperasian dan Poin Penting”

Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menyuarakan pandangannya terkait draf Revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang tengah didiskusikan di DPR. Kartiko Adi Wibowo sebagai perwakilan Forkopi menegaskan bahwa penyelesaian RUU Perkoperasian tidak boleh tergesa-gesa. Dalam diskusi dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Forkopi menyoroti beberapa pasal krusial yang perlu didiskusikan lebih lanjut sebelum disahkan. Kartiko menjelaskan bahwa setelah melakukan berbagai pembicaraan di berbagai daerah, Forkopi mengusulkan 12 poin penting yang perlu dimasukkan dalam RUU tersebut. Salah satunya adalah definisi koperasi yang dikemukakan Forkopi sebagai gabungan orang atau badan hukum yang bersatu secara sukarela dan otonom untuk memenuhi kebutuhan ekonomi bersama. Usulan-usulan Forkopi juga mencakup peran koperasi dalam pembangunan ekonomi nasional, pembentukan lembaga pengawasan koperasi simpan pinjam, serta pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Pinjaman Anggota Koperasi. Diskusi ini menjadi langkah awal Forkopi dalam memperjuangkan kepentingan koperasi di tengah pembahasan RUU Perkoperasian di tingkat legislatif.