Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 18 Desember 2024. Yasonna diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas Ketua DPP PDI Perjuangan. Setelah pemeriksaan di Gedung KPK, Yasonna menjelaskan bahwa penyidik menanyakan proses pengajuan nama Harun Masiku sebagai Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI oleh DPP PDIP ke KPU RI. Selain itu, PDIP juga meminta penjelasan dari Mahkamah Agung terkait multitafsir mengenai PAW yang berkaitan dengan caleg yang meninggal. Implementasi diskresi partai dalam penetapan calon terpilih juga menjadi perhatian dalam proses tersebut. Yasonna menjelaskan tentang perbedaan tafsir antara DPP dan KPU, serta tanggapan dari Mahkamah Agung terhadap situasi tersebut. Langkah-langkah hukum yang diambil untuk mendapatkan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan tertulis dan pertimbangan hukum yang berlaku juga turut ditekankan oleh Yasonna.
Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA: Temuan Baru

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…