Berita terbaru terkait kasus dugaan korupsi proyek Tol Cisumdawu kembali menjadi sorotan di Pengadilan Tipikor Bandung. Pada sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (19/12/2024), agenda utamanya adalah pemeriksaan keterangan saksi-saksi yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, yang menarik perhatian adalah kesaksian dari empat saksi mahkota, yaitu Agus Priyono, Atang Rahmat, Mono Igfirly, dan Mushofah Uyun, yang memberikan informasi yang mengejutkan. Terdakwa Mono Igfirly mengungkapkan bahwa nilai ganti rugi seharusnya mencapai Rp 329,7 miliar, namun setelah diinstruksikan oleh penyidik Kejari Sumedang, nilai itu direvisi menjadi Rp 190 miliar. Kesaksian ini menimbulkan pertanyaan besar dan menjadi fokus dalam sidang tersebut. Warung Berita.
“Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Lahan Tol Cisumdawu”

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…