PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya
Berita  

Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran di Karimun: Penemuan Menjanjikan

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang merupakan hasil dari tindakan penindakan selama periode 2022–2024. Dalam pemusnahan ini, barang-barang yang dimusnahkan memiliki nilai total mencapai Rp 4,04 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,19 miliar. Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Beberapa barang yang dimusnahkan antara lain 46 unit telepon genggam, 12 unit laptop, 7 personal computer (PC), 33.000 kg jagung, 1 unit televisi, 2 unit speaker, serta 363 koli tekstil, produk tekstil (TPT), 995.005 batang hasil tembakau (HT) ilegal, dan 62,63 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Selain itu, Kanwil Khusus Kepulauan Riau juga melakukan pemusnahan yang meliputi 2.181.760 batang HT ilegal dan 388,080 liter MMEA ilegal. Acara pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai pihak, seperti Pemkab Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Kepolisian Resor Karimun, serta instansi lainnya.

Sinergi dan kolaborasi antar lembaga diharapkan dapat terus berlangsung untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan merugikan. Dengan tindakan yang terus menerus, diharapkan keuangan negara dapat diperkuat untuk mendukung pembangunan nasional. Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menyatakan harapannya agar upaya ini dapat berjalan sesuai dengan rencana untuk kebaikan bersama.