Pemerintah Diingatkan Soal Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Cellica Nurrachadiana, menyoroti rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12 persen pada tahun 2025. Cellica meminta agar kenaikan PPN tidak berdampak pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dia menekankan pentingnya perlindungan terhadap UMKM dan agar kenaikan pajak hanya berlaku untuk barang mewah dan pengusaha besar.
Cellica juga menegaskan bahwa implementasi kenaikan PPN harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Menurutnya, kebijakan tersebut harus memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai penopang ekonomi Indonesia. Kenaikan PPN ini sejalan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Oktober 2021.
Anggota dewan ini menolak keras jika pengenaan PPN mencakup barang kebutuhan pokok masyarakat. Poin penting dari kenaikan PPN adalah hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar. Cellica juga menyoroti pengecualian khusus untuk sembilan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, dan jasa pelayanan sosial. Dalam hal ini, konsistensi penerapan kenaikan PPN menjadi hal yang sangat penting.
Kenaikan PPN 12 Persen: Peringatan Anggota Dewan
