Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudistira telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari bernama MA sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong tambang batu bara setelah melakukan gelar perkara. Kasus ini sudah mencapai tahap penyidikan, dan MA akan dipanggil pada tanggal 27 Desember untuk dimintai keterangan. Kasus bermula ketika MA menawarkan investasi tambang batu bara kepada korban, namun ternyata investasi tersebut tidak ada dan menyebabkan kerugian hingga Rp 500 juta. Penyidik menegaskan bahwa mereka telah menjalankan proses secara transparan dan mengumpulkan cukup bukti sebelum menetapkan MA sebagai tersangka. Ini menunjukkan komitmen mereka dalam memastikan kepastian hukum. Anda dapat membaca lebih banyak artikel menarik di Google News.
“Sekda Batanghari Tersangka: Investigasi dan Kesimpulan”

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…