PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya
Berita  

“SIM Keliling Bandung 28 Desember 2024: Temuan Terbaru!”

Pada Sabtu, 28 Desember 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menawarkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka. Layanan ini tersedia di King’s Shopping Center Jalan Kepatihan dan Dago Plaza Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung. Di sini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang telah habis masa berlakunya. Proses pembuatan SIM tetap dilakukan di kantor Polrestabes Bandung sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000, dengan tambahan biaya asuransi Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000. Untuk memperpanjang SIM, masyarakat harus membawa beberapa berkas seperti fotokopi KTP dan SIM lama, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM yang diperlukan. Seluruh proses perpanjangan SIM mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Satlantas Polrestabes Bandung juga menyediakan informasi mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM keliling. Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi JPNN.com Jabar.