PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya
Berita  

“ASN Tidak Boleh Pakai Mobil Dinas Liburan Tahun Baru: Temuan Terbaru”

Pemerintah Kota Pekalongan telah mengambil langkah tegas dengan memarkirkan mobil dinas untuk mencegah penggunaan yang tidak sah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan pribadi selama liburan Tahun Baru 2025. Larangan ini disampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Dunaid. Beliau menegaskan bahwa mobil dinas harus digunakan sesuai dengan peruntukannya untuk kegiatan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi seperti liburan. Afzan juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat mobil dinas digunakan untuk mudik atau liburan selama perayaan tahun baru. Menurut aturan yang berlaku, kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi atau rekreasi keluarga, harus disimpan di kantor masing-masing, dan tidak boleh dibawa ke luar daerah tanpa alasan dinas yang jelas.Ini adalah langkah preventif yang diambil oleh Pemerintah Kota Pekalongan untuk memastikan penggunaan mobil dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan meminimalisir penyalahgunaan tandatangan ASN. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset pemerintah daerah. Jadi, sudah jelas bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk liburan tahun baru dan pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dilaporkan kepada pihak berwenang. Ini merupakan langkah yang perlu diingat oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan untuk memastikan penggunaan mobil dinas yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.