Pemkot Pekalongan memutuskan untuk tidak lagi merekrut honorer baru sejak tahun 2025. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang membatalkan penghapusan honorer pada November 2023. Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengikuti aturan Kementerian PAN-RB dan untuk menghindari penambahan beban anggaran APBD Kota Pekalongan. Undang-undang ASN yang baru juga melarang pejabat daerah untuk mengangkat pegawai non-ASN. Pemkot Pekalongan akan memberlakukan sanksi bagi perangkat daerah yang melanggar kebijakan ini serta akan menjadi objek pemeriksaan pengawas pemerintah. Dengan demikian, Pemkot Pekalongan secara tegas mengambil langkah untuk tidak merekrut honorer baru mulai tahun 2025.
“Kebijakan Rekrutmen Honorer Pekalongan Pasca 2025”

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…