PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya
Berita  

Penutupan 3 RHU Penjual Miras Ilegal di Surabaya 2024

Satpol PP Surabaya telah melakukan penyegelan terhadap tiga lokasi Rumah Hiburan Umum (RHU) sepanjang tahun 2024. Selama operasi tersebut, restoran dan bar yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin menjadi sasaran utama penutupan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, yang menjelaskan bahwa proses penyegelan dilakukan setelah adanya peringatan dari Perangkat Daerah (PD) terkait. Ditegaskan bahwa seluruh proses peringatan harus diindahkan sebelum Satpol PP dapat melakukan penyegelan. Mantan Kadiskominfo Surabaya tersebut juga menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak memberikan izin untuk penjualan minuman keras secara eceran, hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu seperti RHU. Kejadian ini menjadi perhatian penting dalam penegakan hukum terkait penjualan miras ilegal di wilayah Surabaya.