Satpol PP Surabaya telah melakukan penyegelan terhadap tiga lokasi Rumah Hiburan Umum (RHU) sepanjang tahun 2024. Selama operasi tersebut, restoran dan bar yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin menjadi sasaran utama penutupan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, yang menjelaskan bahwa proses penyegelan dilakukan setelah adanya peringatan dari Perangkat Daerah (PD) terkait. Ditegaskan bahwa seluruh proses peringatan harus diindahkan sebelum Satpol PP dapat melakukan penyegelan. Mantan Kadiskominfo Surabaya tersebut juga menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak memberikan izin untuk penjualan minuman keras secara eceran, hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu seperti RHU. Kejadian ini menjadi perhatian penting dalam penegakan hukum terkait penjualan miras ilegal di wilayah Surabaya.
Penutupan 3 RHU Penjual Miras Ilegal di Surabaya 2024

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…