Polresta Tangerang telah menetapkan Ajat Supriatna alias AS, 32, sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Rest Area KM 45. Ajat adalah penyewa mobil milik bos rental yang sebelumnya menjadi korban penembakan. Kasie Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, mengonfirmasi bahwa Ajat ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam penggelapan kendaraan rental tersebut. Selain Ajat, tim penyidik Polresta Tangerang juga berhasil mengamankan terduga pelaku lain dengan inisial I yang terlibat dalam upaya penggelapan kendaraan rental. Sejauh ini, empat pelaku telah ditangkap terkait kasus penembakan yang terjadi di wilayah Rest Area KM 45 pada Kamis (02/01) lalu. Hal ini menunjukkan keseriusan Polresta Tangerang dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Tersangka Kasus Penembakan di KM 45 Tol Tangerang By Ajat Supriatna

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…