Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas telah melakukan komunikasi proaktif dengan keluarga korban penembakan di rest area Kilometer 45 Tol Jakarta-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten. Susilaningtyas menyatakan bahwa pihaknya bersiap untuk bertemu dengan korban dan keluarganya. Meskipun belum ada permintaan perlindungan resmi dari keluarga korban, mereka direncanakan akan segera mengunjungi kantor LPSK.
Perlindungan yang diberikan oleh LPSK bisa dimulai sejak suatu kasus masih dalam tahap penyelidikan. Jenis perlindungan yang diberikan kepada keluarga atau korban akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi kasusnya. Misalnya, bantuan medis bisa disediakan jika korban membutuhkan perawatan, dan perlindungan fisik dapat diatur jika ada ancaman terhadap keluarga atau korban.
Peristiwa penembakan terjadi di rest area Kilometer 45 Tol Jakarta-Merak, dimana pemilik rental mobil meninggal dunia dan salah seorang pegawainya terluka. LPSK tetap siap memberikan bantuan dan perlindungan kepada keluarga korban meskipun belum ada permohonan resmi hingga saat ini.