PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Prabowo Subianto: PPN 12% Barang Mewah, Penemuan Menjanjikan

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menegaskan bahwa penambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu. Pernyataan ini disampaikan oleh Prabowo dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Menurutnya, peningkatan tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara barang-barang lain akan tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11% yang sudah berlaku sejak tahun 2022. Prabowo juga menjelaskan bahwa PPN 12% tidak akan berlaku untuk barang-barang yang sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, barang dan jasa yang termasuk kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, akan tetap diberikan pembebasan PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Selain kebijakan terkait PPN, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, antara lain bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, serta pembebasan PPh bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menegaskan bahwa semua langkah tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan menerapkan kebijakan yang menguntungkan semua lapisan masyarakat.