PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya
Berita  

Gugatan 90 Ribu Honorer Satpol PP ke MK: Wawasan Terbaru rigarding KepmenPAN-RB

Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) telah menyampaikan keberatan terhadap rencana pemerintah untuk menghapus honorer dan tenaga non-ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pasal 66 UU ASN menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024, namun FKBPPPN menilai hal ini tidak mudah dilakukan karena masih banyak kendala yang dihadapi.

Salah satu kendala yang disoroti adalah kurangnya data valid terkait tenaga honorer serta ketidakjelasan dalam menentukan nama-nama jabatan yang harus diselesaikan. Hal ini terutama terlihat pada Satuan Polisi Pamong Praja yang jabatannya seharusnya diatur sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Fadlun, Ketua Umum FKBPPPN, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya tidak melanggar aturan dengan menerbitkan KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah yang dianggap bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.

Sebanyak 90 ribu honorer Satpol PP dengan tegas menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan mereka. Dengan demikian, perdebatan terkait status tenaga honorer dan non-ASN masih akan terus berlanjut dalam upaya mencari solusi yang adil bagi semua pihak.