Pada Jumat, 10 Januari 2025, Polres Muaro Jambi menemukan seorang pria lanjut usia yang diculik dan disekap di sebuah rumah di Desa Pematang Gajah, Jambi Luar Kota. Dua pelaku, yang merupakan pasangan suami istri, meminta tebusan sebesar Rp 5 juta kepada keluarga korban. Namun, hingga saat ini dua pelaku lain masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang diburu oleh pihak kepolisian.
Kejadian ini bermula pada hari Selasa (7/1), ketika adik korban menerima telepon dari pelaku yang meminta uang tebusan sambil memberitahukan bahwa mereka telah menculik dan menyekap korban yang bernama Muhamadiah (65). Pelaku mengancam akan membawa korban ke Lampung jika tidak diberikan uang tersebut. Setelah menerima telepon tersebut, adik korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Muaro Jambi.
Polisi berhasil mengamankan senjata airsoft pada saat membebaskan korban. Kasus penculikan ini menjadi sorotan di Muaro Jambi yang mengingatkan pentingnya kesadaran dan kehati-hatian di tengah masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut, dapat dibaca konten menarik lainnya di JPNN.com melalui Google News.