Kabar gembira bagi honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1 di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Kalimantan Timur. Pemkab Kutim menjamin bahwa honorer tetap akan menerima gaji sebagai non-ASN hingga mereka resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setelah berstatus PPPK, honorer tersebut akan menerima gaji seperti ASN. Mereka akan diberikan surat keputusan (SK) perpanjangan sebagai tenaga honorer daerah hingga Desember 2025, sehingga dapat menerima gaji seperti biasa sambil menunggu penerbitan SK PPPK yang dijadwalkan selesai pada Maret 2025. Keputusan ini merupakan upaya Pemkab Kutim untuk memastikan kesejahteraan honorer yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam pelayanan publik.1094
Gaji Perdana Honorer PPPK 2024: Penemuan dan Wawasan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…