Pemberitaan terbaru menunjukkan bahwa honorer yang tidak mendapatkan formasi memiliki kekhawatiran tentang berapa gaji yang akan diterima jika diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Hal ini terkait dengan ketidakjelasan mengenai mekanisme kerja yang akan diterapkan bagi PPPK Paruh Waktu. Meskipun sudah mengikuti seleksi tahap 1 PPPK 2024, namun bagi honorer yang tidak lulus tahap tersebut, nasib mereka masih belum pasti. Belum adanya regulasi mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu permasalahan yang masih harus diatasi.
Pertanyaan tentang adil atau tidaknya pengangkatan honorer K2 yang sudah bertahun-tahun mengabdi tanpa mendapat formasi dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dengan gaji minim menjadi perdebatan serius. Terlebih lagi di daerah-daerah yang memiliki finansial lemah yang hanya mampu memberikan gaji honorer di bawah Rp 500 ribu per bulan. Kontroversi mengenai sistem kerja, jam kerja, serta waktu pelaksanaan pengangkatan honorer juga masih belum mendapatkan kejelasan. Para pejabat terkait di daerah pun belum memiliki jawaban yang memuaskan terkait hal tersebut. Para honorer yang tidak mendapatkan formasi tentunya penasaran dengan berbagai hal terkait PPPK Paruh Waktu ini, dan harapannya adalah agar segala ketidakpastian segera mendapatkan kejelasan.