Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan terhadap peran panitera sidang di Pengadilan Negeri Surabaya yang bernama Siswanto dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan saksi dan persidangan, terungkap bahwa Siswanto diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur. Meskipun informasi tersebut masih perlu didalami lebih lanjut, Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan kasus ini. Sebelumnya, Lisa Rahmat bertemu dengan mantan Kepala PN Surabaya, Rudi Suparmono, untuk mempengaruhi pemilihan majelis hakim yang akan mengadili kasus Ronald Tannur. Hasilnya, tiga hakim tersebut kini menjadi terdakwa atas tindak pidana suap dalam kasus ini. Selain itu, uang juga disalurkan kepada para hakim dan pejabat lainnya terkait kasus ini. Kejagung berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh demi menjaga keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan. Selengkapnya bisa dibaca di JPNN.com.
Peran Panitera Siswanto Dalam Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…