Nanang Irawan alias Gimbal menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun terkait kasus pembunuhan aktor Sandy Permana. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap bahwa motif pelaku adalah karena merasa sakit hati. Kejadian terjadi ketika Sandy Permana sedang memperbaiki sepeda motornya di pinggir jalan depan rumah pada Minggu (12/1) pagi. Nanang Gimbal merasa tersinggung saat korban meludah dan menatapnya dengan sinis, sehingga pelaku merasa emosional. Akibatnya, pelaku mengambil pisau dari kandang ayam di samping rumahnya dan mengejar serta menusuk Sandy Permana di beberapa bagian tubuh. Kombes Pol Wira Satya Triputra menyatakan bahwa tersangka Nanang Gimbal telah merasa dihina oleh korban sehingga terjadi peristiwa tragis itu. Selain itu, pelaku kini berisiko mendapat hukuman yang berat sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Semua informasi disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Melalui kejadian tersebut, masyarakat diingatkan untuk mengendalikan emosi agar tidak terjadi tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Diincar Hukuman 15 Tahun Penjara”

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…