PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya
Berita  

“Pemberhentian Teguh Prakosa: Tinjauan DPRD Solo”

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan usulan pemberhentian Wali Kota Teguh Prakosa. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Surakarta, Budi Prasetyo, dan dihadiri oleh Teguh Prakosa. Hasil rapat menunjukkan bahwa DPRD akan mengusulkan pemberhentian Teguh setelah dilantiknya wali kota yang baru. Keputusan ini didasari oleh Pasal 79 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menunjukkan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan dalam rapat paripurna. Usulan pemberhentian tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk ditetapkan secara resmi. Hal ini menunjukkan perubahan kepemimpinan yang akan terjadi dalam waktu dekat di kota Solo. Jika Anda tertarik dengan berita serupa, dapat membaca artikel lainnya dari JPNN.com Jateng melalui Google News.