Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan usulan pemberhentian Wali Kota Teguh Prakosa. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Surakarta, Budi Prasetyo, dan dihadiri oleh Teguh Prakosa. Hasil rapat menunjukkan bahwa DPRD akan mengusulkan pemberhentian Teguh setelah dilantiknya wali kota yang baru. Keputusan ini didasari oleh Pasal 79 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menunjukkan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan dalam rapat paripurna. Usulan pemberhentian tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk ditetapkan secara resmi. Hal ini menunjukkan perubahan kepemimpinan yang akan terjadi dalam waktu dekat di kota Solo. Jika Anda tertarik dengan berita serupa, dapat membaca artikel lainnya dari JPNN.com Jateng melalui Google News.
“Pemberhentian Teguh Prakosa: Tinjauan DPRD Solo”

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…