Dua kurir sabu-sabu seberat satu kilogram dan puluhan pil ekstasi berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti. Kurir-kurir tersebut, dengan inisial SR, 21 tahun, dan RS, 17 tahun, tertangkap membawa 1,03 kilogram sabu-sabu dan 50 pil ekstasi ke Kepulauan Meranti, Riau. Kepala Satres Narkoba Polres Meranti, Iptu Suryawan Fadlin, menjelaskan bahwa keduanya dikenal sebagai pengedar narkoba di wilayah setempat. Penangkapan terjadi di Jalan Poros Tanjung Peranap-Mengkikip, dan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di sekitar pelabuhan penyeberangan Lukit – Buton. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan di beberapa lokasi strategis, termasuk Pelabuhan Rakyat Lukit dan Pelabuhan Jetty Lukit. Hasilnya, tim berhasil menemukan dua orang mencurigakan di Jalan Poros Tanjung Peranap – Mengkikip, yang kemudian diamankan. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan satu paket besar sabu-sabu seberat 1,03 kilogram dan 50 butir pil ekstasi, serta barang bukti lainnya seperti kotak rokok, plastik, tas, telepon seluler, dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka. Polisi terus melakukan upaya penindakan untuk memerangi peredaran narkoba di Kepulauan Meranti, Riau, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penangkapan 2 Pemuda dengan 1,03 Kg Sabu di Kepulauan Meranti: Penemuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…