Tiga wanita penjual bayi yang ditangkap di Pekanbaru ternyata telah melakukan sejumlah transaksi melalui aplikasi TikTok. Mereka adalah TH alias Tutik (31), EJ alias Ernie (49), dan AT alias Aprita (42) yang ditangkap oleh Tim gabungan Komnas PA Riau dan Polresta Pekanbaru pada Sabtu (18/1). Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Riau, Dewi Arisanty, menyampaikan bahwa pelaku telah menjual lima bayi sejauh ini. Dewi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap perdagangan anak melalui media sosial dan pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan. Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi penjualan bayi melalui TikTok. Semua pihak diimbau untuk meningkatkan kesadaran dan ketelitian dalam memantau aktivitas online agar anak-anak dapat terlindungi dengan baik.
“Penangkapan 3 Wanita Penjual Bayi Via TikTok: Wawasan Menjanjikan!”

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…