Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Lampri, mengungkapkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektar di laut masuk Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, ternyata telah terdaftar sejak tahun 1996. HGB tersebut dimiliki oleh PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, terbagi dalam tiga dokumen, dengan dua di antaranya dimiliki oleh PT Surya Inti Permata. Menurut Lampri, HGB yang diterbitkan pada tahun 1996 akan berakhir pada tahun 2026. Pihak BPN Jatim telah melakukan investigasi terkait lahan 656 hektar tersebut untuk mengetahui kegunaannya di masa mendatang. Lampri menjelaskan bahwa secara regulasi, HGB di laut tidak diperbolehkan kecuali untuk proyek reklamasi. Namun, HGB di laut Sidoarjo tidak terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waterfront Land di pesisir Surabaya. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai lahan tersebut.
HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo: Terdaftar Sejak 1996

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…