Polemik Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut menjadi sorotan Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, terutama terkait terbitnya sertifikat HGB di area perairan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebutkan bahwa kabupaten Tangerang, Banten memiliki sertifikat HGB di area pagar laut. Hal ini menimbulkan kejutan bagi masyarakat, mengingat HGB seharusnya terkait dengan tanah bukan perairan. Namun, HGB di atas perairan diatur oleh Pasal 65 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021, yang meminta izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Chandra mengusulkan agar Presiden dapat merevisi peraturan pemerintah untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Revisi Aturan Polemik HGB Kawasan Pagar Laut: Wawasan Baru

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…