Pada tanggal 24 Januari 2025, terdapat berita terkait isu honorer yang mencuat. Honorer tua yang gagal seleksi mengundang perhatian, menyebabkan kegaduhan di kalangan honorer. BKN pun memberikan tanggapannya terkait DRH NIP yang menjadi sorotan. Pengisian DRH NIP PPPK menjadi kontroversi akibat hilangnya dua dokumen di kolom SSCASN sejak 22 Januari lalu. Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) membenarkan kegaduhan yang terjadi, dengan dua dokumen yang seharusnya diunggah, yaitu surat lamaran dan surat pernyataan, hilang dari kolom SSCASN. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum FOKAP, Heti Kustrianingsih, kepada JPNN. Untuk lebih lengkapnya, dapat diakses melalui link yang tersedia. Situasi ini memperlihatkan pentingnya kesiapan dan kelengkapan dokumen dalam mengikuti seleksi PPPK.
Kriteria PPPK Paruh Waktu: Penemuan Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…