Proses ekshumasi makam Darso (43), warga Kota Semarang yang tewas setelah dijemput polisi Jogja di TPU Sekrakal, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jateng sedang berlangsung. Darso (43) yang telah meninggal dunia setelah dijemput anggota Satlantas Polresta Yogyakarta, kini malah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Keputusan Polresta Yogyakarta tersebut memicu reaksi keras dari pihak keluarga. Kuasa hukum keluarga, Antoni Yudha Timor menyebut langkah Polresta Jogja sebagai tindakan yang tidak masuk akal dan melukai perasaan keluarga. Antoni mempertanyakan prosedur hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka ini serta menegaskan almarhum Darso tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun terduga saat masih hidup. Meski telah menetapkan Darso sebagai tersangka, Polresta Yogyakarta mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan Darso sudah meninggal dunia. Darso (43), seorang warga asal Mijen, Semarang, yang telah meninggal dunia setelah dijemput polisi Jogja kini malah ditetapkan sebagai tersangka. Temukan berita menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News.
“Warga Semarang Tewas, Penemuan Menjanjikan”

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…