Berita terbaru dari Polda Bali mengejutkan banyak pihak terkait status Kampung Rusia di Ubud yang baru-baru ini ditutup oleh Pemkab Gianyar. Kabar tersebut menjadi lebih intens ketika penyidik Polda Bali secara resmi menetapkan bos Kampung Rusia, yang juga merupakan Direktur PT PARQ Ubud Partners dengan inisial AF, sebagai tersangka. Seorang warga negara asing (WNA) dari Jerman ini dituduh terlibat dalam tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah yang dilindungi. Direktur PT Tommorow Land Development Bali dinyatakan sebagai tersangka setelah diduga melanggar peraturan yang berkaitan dengan pertanian berkelanjutan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Modus operandi yang dilakukan termasuk dalam pembangunan vila, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan yang seharusnya dilindungi tanpa izin yang sesuai. Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik akhirnya menetapkan tersangka tersebut. Berita lengkap dapat ditemukan di JPNN.com Bali.
“Boss Kampung Rusia Jadi Tersangka: Temuan Polda Bali”

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…