Empat orang juru parkir liar tertangkap melakukan pungutan liar di kawasan Masjid Raya Al Jabbar, Kota Bandung, selama libur panjang Isra Mikraj – Imlek. Mereka langsung ditangkap oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung dan diserahkan ke Saber Pungli Jawa Barat. Plt. Kepala Dishub Bandung, Asep Kuswara, menjelaskan bahwa para pelaku tersebut menargetkan pengunjung yang parkir di luar kawasan Masjid Al Jabbar selama libur panjang. Mereka meminta pungutan parkir sebesar Rp10 ribu di samping Masjid Al Jabbar. Tarif parkir yang dikenakan oleh para pelaku tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021 untuk kendaraan roda empat Rp5 ribu per jam dan roda dua Rp3 ribu per jam. Selain itu, para pelaku juga menggunakan karcis yang seharusnya untuk Stadion GBLA tapi digunakan untuk memungut tarif parkir di Masjid Al Jabbar. Keempat pelaku terbukti melakukan aksi pungutan liar dan barang bukti seperti karcis dan uang hasil pungli disita setelah diamankan. Selanjutnya penjagaan Saber Pungli Jawa Barat akan terus ditingkatkan untuk mencegah praktik pungutan liar seperti ini.
Dishub Bandung Tangkap 4 Pelaku Pungli – Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…