Ahmad Muhdlor atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Muhdlor, mantan Bupati Sidoarjo, menjadi perbincangan publik terkait keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan dana intensif ASN BPPD Sidoarjo. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin, 23 Desember 2024, hukuman yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Gus Muhdlor dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun, denda sebesar Rp300 juta yang bisa diganti dengan penjara selama 6 bulan, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp1,4 miliar kepada negara.
Profil Gus Muhdlor yang merupakan anak ke-6 dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) K.H Agoes Ali Masyhuri dan pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat, memperlihatkan riwayat pendidikan yang gemilang. Setelah terjun ke dunia politik dan terpilih sebagai Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor mendapatkan berbagai penghargaan skala provinsi maupun nasional. Namun, pada 16 April 2024, Gus Muhdlor ditangkap oleh KPK terkait kasus korupsi dugaan intensif ASN di BPPD Pemkab Sidoarjo, yang mengundang pertanyaan terkait harta dan kekayaannya.
Harta kekayaan Gus Muhdlor tercatat dalam LHKPN dengan total aset mencapai Rp5.778.627.970 per 8 Maret 2024. Aset tersebut meliputi properti, kendaraan, simpanan kas, dan hutang senilai Rp1.453.526.635. Rincian aset berupa tanah dan bangunan mencapai Rp1.765.500.000, alat transportasi dan mesin Rp157.000.000, harta bergerak lainnya Rp3.720.000.000, surat berharga Rp760.000.000, serta kas dan setara kas Rp829.654.605. Setelah memperhitungkan total hutang yang harus dilunasi, kekayaan Gus Muhdlor sebesar Rp5.778.627.970.