PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya
Berita  

SIM Keliling Bandung: Rabu 29 Januari 2025

Satlantas Polrestabes Bandung kini menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka. Layanan ini beroperasi di dua lokasi, yakni Indo ITC Kebon Kalapa Jalan Moch Toha dan Ubertos Jalan AH Nasution, Kota Bandung. SIM Keliling ini khusus melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, terdapat biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000 yang harus dibayarkan. Warga yang ingin memperpanjang SIM diharuskan membawa berkas persyaratan seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM. Semua proses perpanjangan SIM ini mengikuti ketentuan yang tertera dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jadi, bagi masyarakat Bandung yang membutuhkan layanan perpanjangan SIM, bisa memanfaatkan SIM Keliling yang disediakan oleh Satlantas Polrestabes Bandung.