Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 123 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih telah menyerahkan LHKPN mereka. Satu pejabat terakhir masih memiliki waktu hingga 6 Maret 2025 untuk melaporkan kekayaannya. Dari para pejabat yang sudah melaporkan kekayaan, 65 orang termasuk dalam kategori wajib lapor reguler, sementara 58 lainnya masuk kategori wajib lapor khusus. Salah satunya adalah Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas, yang melaporkan total kekayaannya sebesar Rp1,5 triliun.
Setiawan Ichlas memiliki berbagai aset, seperti tanah dan bangunan senilai Rp336,2 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp25,06 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp17,43 miliar, surat berharga senilai Rp820,6 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp132,22 miliar, serta harta lainnya senilai Rp191,12 miliar. Meskipun memiliki utang sebesar Rp3,87 miliar, total kekayaan yang dilaporkan oleh Setiawan Ichlas mencapai Rp1,52 triliun. Dengan jumlah harta kekayaan tertinggi di antara utusan khusus presiden lainnya, Setiawan Ichlas menunjukkan bahwa selain peran strategis dalam pemerintahan, ia juga merupakan pejabat dengan aset yang signifikan di eksekutif.
Dengan demikian, laporan kekayaan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas di kalangan pejabat publik. Setiawan Ichlas telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan asetnya kepada KPK, mencerminkan langkah positif dalam pencegahan korupsi di Indonesia.