Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap tiga mantan narapidana alias residivis yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dua pelaku, BP dan RP, ditangkap pada Senin (3/2) di Jalan Raya Palima-Cinangka, Kabupaten Serang setelah mengambil sabu-sabu yang dipesan. Hasil penggeledahan menemukan satu paket sabu-sabu di saku salah satu pelaku. Kedua tersangka diketahui mendapatkan sabu-sabu dari MA, warga Cipare, Kota Serang. MA juga berhasil ditangkap tidak jauh dari kediamannya setelah penangkapan kedua pelaku. Satresnarkoba Polres Serang menegaskan bahwa hukuman yang akan dikenakan kepada ketiga residivis narkoba ini akan sangat berat. Jangan lewatkan informasi menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.
Penangkapan Residivis Narkoba di Serang: Wawasan Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…