Pada hari Rabu, 05 Februari 2025, puluhan warga Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Mereka mengungkapkan tuntutan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan penyalahgunaan dana ketahanan pangan. Koordinator lapangan aksi, Anang Khoirul Azim, mendeskripsikan bahwa pungutan terjadi dalam bentuk barang, bukan uang, di mana setiap peserta diminta menyediakan patok dan materai dengan total biaya mencapai Rp 104 juta untuk 1.100 peserta. Anang juga melaporkan penyalahgunaan dana ketahanan pangan yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat, namun justru digunakan untuk bisnis penjualan sapi. Meskipun laporan mengenai kedua kasus tersebut telah disampaikan sejak April 2024, belum ada perkembangan yang signifikan. Demonstrasi ini bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak warga Desa Banjarkemantren terkait dugaan ketidakadilan yang terjadi.
Warga Banjarkemantren Tuntut Kejari Sidoarjo: Penemuan yang Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…