PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya
Berita  

Dampak Ketiadaan GBHN Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan: Sorotan dari Guru Besar Unpad

Profesor Dr. I Gde Pantja Astawa dari Universitas Padjajaran Bandung, yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, mengemukakan pendapatnya dalam acara seminar tentang pentingnya memperjelas maksud, arah, dan tujuan dari penyelenggaraan pemerintahan negara. Menurutnya, absennya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai panduan bagi Presiden dalam menjalankan pemerintahan tertinggi telah menyebabkan ketidakjelasan dalam membangun negara. Hal tersebut disampaikan dalam sebuah seminar yang diadakan oleh Yayasan Caritas Merah Putih, di mana Profesor Gde turut menjadi pembicara bersama dengan Akademisi Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan Praktisi Hukum Agus Widjajanto.

Menyoroti beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang telah mengalami amandemen oleh MPR RI, Profesor Gde juga menekankan bahwa salah satu fondasi dari Negara Republik Indonesia adalah kedaulatan rakyat sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan struktur Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan wakil dari rakyat dan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan negara. Dengan mempertimbangkan ketiadaan GBHN, Profesor Gde menyampaikan pandangannya mengenai dampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang perlu diperhatikan dengan serius.