Dewan Pers merupakan lembaga yang memegang peranan vital dalam mendukung kemerdekaan pers, fungsi ini terkait dengan penyiaran informasi, pengawasan pemerintah, serta edukasi kepada masyarakat. Sebagai pilar demokrasi, kemerdekaan pers sebagai hasil dari kedaulatan rakyat mendasarkan pada nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dewan Pers, yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bertugas dalam menjaga agar kebebasan pers tetap terlindungi tanpa campur tangan pihak lain.
Fungsi Dewan Pers yang utama mencakup perlindungan terhadap kemerdekaan pers, pengembangan kehidupan pers nasional yang lebih baik, penerapan Kode Etik Jurnalistik, penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan yang dianggap merugikan, serta menjalin hubungan yang harmonis antara pers, masyarakat, dan pemerintah. Sejarah singkat Dewan Pers dimulai pada tahun 1968 dengan terbitnya Undang-undang No.11 Tahun 1966, yang kemudian berubah menjadi Independen setelah reformasi orde baru pada tahun 1998 dengan disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Peran Dewan Pers dari menjadi penasehat pemerintah hingga menjadi pelindung kemerdekaan pers telah mengalami evolusi yang signifikan. Keanggotaan Dewan Pers kini tidak lagi melibatkan wakil dari pemerintah, dan tidak ada campur tangan pemerintah dalam institusi serta keanggotaannya. Dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers, dipilih melalui mekanisme rapat pleno tanpa melalui Keputusan Presiden. Dewan Pers terus bekerja untuk menjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional.