Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kini menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka. Layanan ini beroperasi hari ini di Dago Plaza Jalan Ir H Djuanda dan King’s Shopping Centre Jalan Kepatihan, Kota Bandung. Untuk saat ini, SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya telah habis. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000, ditambah biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000. Warga yang ingin memperpanjang SIM diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan seperti fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM. Prosedur perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jangan lewatkan layanan SIM keliling dari Satlantas Polrestabes Bandung dan pastikan Anda datang dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.