PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya
Berita  

Kritik Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap Penambahan Kewenangan TNI, Polri, Kejaksaan

Pada hari Rabu 30 September, Pinangki Sirna Malasari, terdakwa dalam kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, meninggalkan ruang Pengadilan Tipikor di Jakarta. Kasus ini menjadi perhatian Koalisi Masyarakat Sipil yang menyikapi rencana penambahan kewenangan lembaga penegak hukum dan militer melalui RUU Polri, Kejaksaan, dan TNI. Koalisi ini, yang terdiri dari berbagai lembaga seperti PBHI, Imparsial, Elsam, dan lainnya, mengkritik wacana tersebut karena dianggap tidak tepat.

Menurut Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mieke Verawati, penambahan kewenangan bagi ketiga lembaga tersebut saat ini dianggap sangat keliru. Mieke menekankan bahwa lembaga-lembaga tersebut seharusnya fokus pada perbaikan dan penguatan pengawasan, bukan menambah kewenangan mereka yang sudah terbukti sering melakukan penyimpangan seperti korupsi dan kekerasan.

Contoh kasus yang disebutkan adalah kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang melibatkan Kejaksaan Agung serta keterlibatan anggota TNI dalam aksi korupsi. Demikian juga dengan Polri yang beberapa waktu lalu terlibat dalam kasus pemerasan. Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat bahwa lebih baik memperkuat lembaga pengawas independen daripada menambah kewenangan lembaga penegak hukum dan militer. Hal ini merupakan respons terhadap kasus-kasus korupsi dan penyimpangan yang sering melibatkan pejabat di berbagai lembaga tersebut.