PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya
Berita  

Gugatan Kepemilikan Merek Minyak Gosok di Surabaya: Penemuan Menjanjikan

Pada Selasa, 11 Februari 2025, di Pengadilan Niaga Surabaya, terdapat sidang yang melibatkan gugatan terkait merek minyak gosok herbal. Gugatan ini diajukan oleh Bambang Pranoto kepada pemilik Minyak Kutus Kutus, Fazli Hasniel Sugiharto. Sidang tersebut turut menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat, yaitu Prof Henry Soelistyo Budi, dengan Ketua Majelis Hakim, Nurnaningsih Amriani, sebagai pimpinan sidang.

Kuasa hukum tergugat, Ichwan Anggawirya dari kantor hukum MASTER LAWYER, menunjukkan kebingungannya atas niat baik dari penggugat dalam mengajukan gugatan. Sejak merek Kutus Kutus terdaftar pada tahun 2014, hubungan antara klien mereka dan Bambang Pranoto dianggap baik. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan alasan mendadaknya gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek tersebut.

Ichwan menegaskan bahwa klien mereka telah mendaftarkan merek dengan iktikad baik, mengacu pada Pasal 77 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Meskipun Pasal 77 ayat (2) memberikan kemungkinan untuk mengajukan gugatan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik, Ictiwan menegaskan bahwa dalam kasus ini, pendaftaran merek dilakukan dengan niat baik.

Pengadilan Niaga Surabaya telah menggelar sidang terkait gugatan merek minyak herbal antara ayah dan anak. Informasi ini bisa Anda dapatkan lebih lanjut di JPNN.com.