PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya
Berita  

Pengadilan Salah Menyita Aset Perusahaan Klien Benny Wullur

Pada Rabu (12/2), Pengadilan Negeri Bandung diduga telah keliru mengambil keputusan dalam menyita aset-aset dari perusahaan yang berbeda dengan pihak yang seharusnya digugat. Hendri Anwar, pemilik PT Sinar Mutiara Abadi (SMA), bersama pengacara Benny Wullur, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika PT PSM diminta untuk mengamankan pabrik, namun mesin-mesin yang diamankan merupakan milik dari PT SMA. Terjadi konflik antara pengacara dari PT PSM yang diduga mengejar keuntungan, yang akhirnya mengakibatkan pengacara tersebut mengajukan gugatan terhadap kliennya sendiri. Akibatnya, PT PSM dikalahkan di PN Bandung tanpa kehadiran mereka di persidangan.

Benny Wullur mengungkapkan bahwa ada sejumlah mesin yang disita berdasarkan putusan pengadilan, antara lain Circular Vibrating Screen, Jaw Crusher, Vibrating Feeder, Impact Crusher, dan mesin EFET. Menurut Benny, pengadilan telah keliru dalam mengambil keputusan untuk menyita aset perusahaan yang sebenarnya dimiliki oleh kliennya. Benny juga menduga adanya kesalahan dari mantan pengacara PT PSM terhadap kliennya. Situasi ini menunjukkan perlunya kehati-hatian dalam menangani kasus hukum agar kepentingan dan hak perusahaan terjaga dengan baik.