PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya
Berita  

Pembayaran TPP ASN: Menunggu Persetujuan Kemendagri

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyampaikan bahwa pembayaran tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jufri Rahman menjelaskan bahwa dalam memberikan tambahan penghasilan kepada ASN setiap tahun anggaran, persetujuan dari Kemendagri diperlukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam Rakor Sinkronisasi RPJPN yang diadakan di Makassar, Jufri Rahman meminta kepada seluruh ASN untuk bersabar karena proses pembayaran TPP sedang menunggu persetujuan dari Kemendagri RI. Jika kepala daerah memberikan TPP tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku, maka Kementerian Keuangan dapat melakukan penundaan atau pemotongan dana transfer umum yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sulsel.

Jufri Rahman juga mengimbau para ASN untuk segera menyelesaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025 di Aplikasi e-Kinerja agar pemberian TPP didasarkan pada kinerja dan kedisiplinan yang telah dicapai. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk segera membayarkan TPP kepada ASN setelah persetujuan dari Kemendagri dikeluarkan. Dengan demikian, pemprov akan tetap berhati-hati dalam mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan daerah.