Kecelakaan kerja tragis di proyek pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora menimbulkan korban jiwa dan belasan pekerja luka-luka. Para korban tersebut, yang terdampak jatuhnya lift crane, disayangkan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Agus Suyono, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blora, menyatakan bahwa secara administratif para korban tidak memiliki perlindungan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan karena tidak terdaftar. Diketahui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terbagi dalam empat segmen, di antaranya penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, dan jasa konstruksi. Proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora masuk dalam kategori jasa konstruksi, di mana pekerja seharusnya dibayar iuran bulanan mulai dari Rp 12.087 untuk mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jika pekerja sudah menjadi peserta aktif, mereka akan mendapatkan biaya pengobatan dan santunan dalam kasus kecelakaan kerja.
Kronologi Kecelakaan Lift Crane di Blora: Belum Terdaftar BPJS

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…