PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya
Berita  

Tertib Satpol PP Kota Solok: Badut dan Gelandangan Dibenahi

Pada Senin, 17 Februari 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok melakukan penertiban terhadap gelandangan, pengemis, dan badut di sekitar lampu lalu lintas di Kota Solok, Sumatera Barat. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para badut, anak jalanan, gelandangan, dan pengemis yang mengganggu arus lalu lintas.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kota Solok, Fera Zuana, menyatakan bahwa penertiban dilakukan karena aktivitas badut, anak jalanan, dan pengemis dapat membahayakan diri mereka sendiri dan pengguna jalan. Sebanyak dua orang badut dan dua orang pengemis berhasil diamankan dalam operasi ini, dan mereka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun kegiatan badut dan pengemis di sekitar lampu lalu lintas melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Trantibum (Tertib Sosial) Pasal 38, yang melarang setiap orang untuk melakukan kegiatan sebagai pengemis, anak jalanan, atau menggelandang di fasilitas umum. Dua orang badut dan dua orang pengemis yang ditangkap akan diberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Solok, Adhitya Nugraha, menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk mempertahankan ketertiban di kota. Salah satu pengemis yang tertangkap akan diberikan pembinaan dan dipulangkan ke kampung halamannya, sementara yang lain akan diarahkan ke Dinas Sosial karena sudah sering melakukan pelanggaran serupa tanpa belajar dari pembinaan sebelumnya. Melalui langkah-langkah ini, Satpol PP Kota Solok berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.