PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Deddy Corbuzier: Tak Ambil Gaji Stafsus, Besaran Gaji Terungkap!

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, secara resmi menunjuk Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan pada Selasa (11/2/25). Menyusul kritik publik terkait penggunaan anggaran negara, Deddy menegaskan bahwa ia tidak akan menerima gaji dari posisinya tersebut karena penghasilan dari industri hiburan sudah mencukupi. Namun, menurut Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus sebenarnya memiliki hak atas gaji dan tunjangan setara dengan pejabat eselon I.b. Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok pejabat eselon I berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan, ditambah berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, suami/istri dan anak, pangan, hari raya, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja.

Komponen terbesar dari hak keuangan staf khusus adalah tunjangan kinerja yang berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan. Tugas staf khusus menteri, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019, antara lain memberikan saran kepada Menteri, menjalankan tugas khusus di luar bidang tugas organisasi, dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri terkait pelaksanaan tugas. Staf khusus menteri dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS, dan jika berasal dari PNS, maka akan diberhentikan dari jabatan organik tanpa kehilangan status sebagai PNS. Peran staf khusus menteri diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung kinerja kementerian sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan.