Ratusan guru honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menghadapi sistem akhirnya dirumahkan sejak 30 Januari 2025. Mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun tidak memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK 2024. Agar tetap bisa bekerja, para guru honorer diarahkan untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) agar dapat bergabung dalam program Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Hal ini dilakukan sebagai langkah solutif menyusul larangan pemerintah daerah untuk merekrut tenaga honorer berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara. Proses ini juga dilakukan untuk memastikan status kepegawaian para honorer dalam e-katalog agar lebih jelas dan terorganisir dengan baik. Dengan demikian, diharapkan masalah yang dihadapi oleh guru honorer yang tidak memiliki peluang jadi PPPK 2024 dapat teratasi dengan baik.
Terobosan Solusi Konkret bagi Honorer Yang Dirumahkan

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…