Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan strategis terbaru pemerintah terkait penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memaksimalkan penggunaan hasil sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Dengan menyimpan devisa dalam negeri, diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Prabowo menunjukkan bahwa sebelumnya, dana devisa dari ekspor, terutama dari sektor sumber daya alam, cenderung disimpan di luar negeri, yang tidak memberikan manfaat optimal bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan kebijakan ini untuk memperluas dampak dari pengelolaan hasil ekspor sumber daya alam. Kebijakan ini berlaku secara khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sementara sektor minyak dan gas dikecualikan tetapi masih mengacu pada ketentuan PP 36 tahun 2023.
Prabowo memperkirakan bahwa penerapan kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia hingga 80 miliar dolar AS. Dengan diberlakukannya kebijakan pada tanggal 1 Maret 2025, diharapkan pendapatan ekspor akan terus meningkat hingga lebih dari 100 miliar dolar AS pada tahun yang sama. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dan memaksimalkan potensi hasil ekspor untuk kepentingan negara dan rakyat.