Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan diskualifikasi Calon Bupati Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra karena tidak memenuhi persyaratan ijazah SLTA atau sederajat. MK meyakini bahwa Aries tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA. Sebagai respons, KPU Kabupaten Pesawaran disuruh untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa kehadiran Aries. Keputusan ini dikeluarkan dalam sidang pleno di Gedung 1 MK pada 24 Februari 2025.
Aries Sandi Darma Putra lahir di Bandar Lampung pada 7 April 1976 dan merupakan putra dari mantan Bupati Tulang Bawang, Abdurachman Sarbini. Dalam dunia politik, Aries pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada periode 2010–2015 dan mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024 dengan dukungan beberapa partai besar. Profil pendidikan Aries menunjukkan prestasi yang membanggakan, dengan latar belakang pendidikan di berbagai sekolah dan perguruan tinggi.
Namun, keberhasilan Aries dalam perolehan suara di Pilkada 2024 kandas setelah MK membatalkan hasil pemilihan karena ketidakmemenuhi syarat ijazah SLTA. MK secara tegas menyatakan diskualifikasi Aries dan memerintahkan KPU Pesawaran untuk menyusun tahapan PSU. Situasi ini berpotensi mengubah dinamika politik di Pesawaran, dengan pihak-pihak terkait memberikan tanggapan yang beragam terhadap keputusan MK.
Dengan keputusan MK ini, proses Pilkada Pesawaran 2024 mengalami babak baru yang menuntut perencanaan dan pelaksanaan PSU sesuai dengan arahan lembaga. Respons dari tim sukses Aries dan pesaing politiknya menunjukkan reaksi berbeda terhadap keputusan tersebut. Di tengah situasi yang berkembang, proses politik di Pesawaran diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.