PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Putusan MK Pilkada 2024: 24 Daerah PSU, Ini Daftarnya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang telah dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025. MK menetapkan bahwa 24 daerah harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 perkara ditolak, 5 tidak dapat diterima, 1 perkara memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara harus melakukan perbaikan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu diminta untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan PSU di daerah-daerah yang terdampak. Keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu agar memastikan proses Pilkada berlangsung dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Berikut ini daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar PSU serta daftar daerah dengan perkara yang ditolak oleh MK dan perkara PHPU Kada yang tidak dapat diterima.

Dengan adanya keputusan ini, Bawaslu dan KPU akan memastikan seluruh proses PSU dan tahapan pemilu berikutnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan MK ini juga menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu agar memastikan proses Pilkada berlangsung dengan adil dan transparan.

Source link