Pada Kamis, 27 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan gratifikasi di DJP Kementerian Keuangan. Saksi-saksi tersebut termasuk Direktur PT BPR Olympindo Primadana Lany, Accounting Head Division di PT Erajaya Swasembada Tbk Moh. As’udi, dan Muhamad Balady dari PT Bharata Millenium Pratama. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar, termasuk sponsor untuk bisnis fashion anaknya, FH POUR HOMME by FEBY HANIV. Selain itu, Haniv juga dituduh menerima uang dalam bentuk valuta asing dan menempatkannya dalam deposito di Bank Perkreditan Rakyat dengan total transaksi mencapai Rp14 miliar.
KPK mengjerat Haniv dengan Pasal 12 B UU Tipikor dan terus menyelidiki aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengatasi kasus dugaan gratifikasi di DJP Kementerian Keuangan. Artikel ini disusun oleh Redaktur dan Reporter Fathan Sinaga. Jangan lewatkan juga konten menarik lainnya dari JPNN.com.