PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya
Berita  

Revisi Desain Industri: Solusi Perbarui UU yang Kedaluwarsa

Level Up DPC Peradi Jakbar membahas urgensi revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Menurut Ketum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Dwi Anita Daruherdani, UU Desain Industri dianggap sudah kedaluwarsa setelah berusia 25 tahun dan tidak lagi relevan dengan kondisi serta perkembangan saat ini. Dalam acara Level Up volume 8 yang berjudul “Urgensi Perubahan UU Desain Industri & Perbedaan atas UU Terdahulu” yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Jakbar, Anita menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan masukan dan terlibat dalam penyusunan naskah akademik untuk Rancangan UU Desain Industri sejak tahun 2013-2014. Meskipun sudah beberapa tahun berlalu, revisi UU Desain Industri belum dilakukan karena belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sehingga belum dapat dibahas. Namun, pemerintah kabarnya akan segera merilis undang-undang tersebut dalam waktu dekat. Koordinator Bidang Advokasi dan Pembelaan Profesi AKHKI, Fortuna Alvariza, juga menyatakan bahwa UU Desain Industri yang ada di Indonesia dianggap sudah usang dan perlu direvisi segera. Penyelenggara acara juga mengundang pembaca untuk membaca konten menarik lainnya dari JPNN.com melalui Google News.

Source link