Level Up DPC Peradi Jakbar membahas urgensi revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Menurut Ketum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Dwi Anita Daruherdani, UU Desain Industri dianggap sudah kedaluwarsa setelah berusia 25 tahun dan tidak lagi relevan dengan kondisi serta perkembangan saat ini. Dalam acara Level Up volume 8 yang berjudul “Urgensi Perubahan UU Desain Industri & Perbedaan atas UU Terdahulu” yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Jakbar, Anita menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan masukan dan terlibat dalam penyusunan naskah akademik untuk Rancangan UU Desain Industri sejak tahun 2013-2014. Meskipun sudah beberapa tahun berlalu, revisi UU Desain Industri belum dilakukan karena belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sehingga belum dapat dibahas. Namun, pemerintah kabarnya akan segera merilis undang-undang tersebut dalam waktu dekat. Koordinator Bidang Advokasi dan Pembelaan Profesi AKHKI, Fortuna Alvariza, juga menyatakan bahwa UU Desain Industri yang ada di Indonesia dianggap sudah usang dan perlu direvisi segera. Penyelenggara acara juga mengundang pembaca untuk membaca konten menarik lainnya dari JPNN.com melalui Google News.
Revisi Desain Industri: Solusi Perbarui UU yang Kedaluwarsa

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…